Senin, 19 Desember 2011




KETETAPAN 

MUSYAWARAH ANGGOTA


JARINGAN INFORMASI MAHASISWA KEPULAUAN RIAU

NOMOR: 001/TAP/MUBES ANGGOTA

Tentang
PENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

JARINGAN INFORMASI MAHASISWA KEPULAUAN RIAU


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa


Musyawarah besar anggota JIM (Jaringan Informasi Mahasiswa) Kepulauan Riau
Menimbang                :  
1.          Bahwa salah satu kewajiban adalah Musyawarah besar anggota JIM (Jaringan Informasi Mahasiswa) Kepulauan Riau menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JIM KEPRI.
2.          Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JIM (Jaringan Informasi Mahasiwa) Kepulauan Riau telah dibahas secara musyawarah.
Mengingat                  :     Anggaran Dasar JIM Kepri Pasal 1
Memperhatikan         :    
1.      Penjelasan Ketua Sidang tentang tata Tertib di hadapan Sidang Pleno Musyawarah besar anggota JIM (Jaringan Informasi Mahasiswa) Kepulauan Riau
2.  Pendapat, Koreksi, Tanggapan, Usulan, dan Saran Peserta Musyawarah besar anggota JIM (Jaringan Informasi Mahasiswa) Kepulauan Riau.



MEMUTUSKAN


MENETAPKAN:
Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Musyawarah besar anggota JIM (Jaringan Informasi Mahasiswa) Kepulauan Riau
sebagaimana tertuang dalam lampiran ketetapan ini.

Ditetapkan di Tanjungpinang
Pada tanggal, 20 Mei 2011




Ketua Sidang                        Sekretaris Sidang





                   IMAM GUSNALDI                         BELLADINA                                 





ANGGARAN DASAR 

JIM (Jaringan Informasi Mahasiswa) Kepri

MUKADIMAH

Bahwa  JIM (Jaringan Informai Mahasiswa) kepri menjalankan tugasnya sebagai mahasiswa yang bisa memberikan informasi dan komikasi antara Mahasiswa dan juga masyarakat luas di lingkungan kampus maupun di daerah tempat JIM KEPRI di dirikan khususnya Kepulauan Riau sebagai prvopinsi baru dan akan berkembang harus di imbangi dengan informasi yang mencukupi, baik sifatnya menghibur,maupun isu politik daerah,nasional,serta akan dijadikan bahan referensi agar pemerintah bisa lebih serius menjalankan kinerjanya.dan JIM (Jaringan Informai Mahasiswa) Kepulauan Riau akan ikut serta dalam pengwasan program-program pemerintah dan akan di apresiasikan lewat tulisan.



BAB I

NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU DAN LAMBANG
Pasal 1

N a m a
Organisasi ini bernama JIM (Jaringan Informai Mahasiswa) Prov. Kepulauan Riau


Pasal 2 

K e d u d u k a n
1.        JIM (Jaringan Informai Mahasiswa) Kepulauan Riau bertempat di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
2.    Sekretariat Pengurus Pusat JIM KEPRI  berada di Kota Tanjungpinang.
3.    Di provinsi atau daerah yang kedudukannya disamakan dengan provinsi dapat    
       dibentuk  Pengurus JIM  Daerah, dan di kabupaten / kota atau daerah yang     
       kedudukannya disamakan dengan kabupaten / kota dapat dibentuk Pengurus JIM  
       Cabang.
4.    Di tiap-tiap Pengurus Cabang dapat dibentuk pengurus Komisariat.



Pasal  3

W a k t u
JIM (Jaringan Informai Mahasiswa) Kepulauan Riau didirikan di Tanjungpinang pada tanggal 20 Mei 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.




Pasal  4

L a m b a n g
Lambang JIM (Jaringan Informai Mahasiswa) Kepulauan Riau adalah lambang informasi dengan tulisan " JIM (Jaringan Informai Mahasiswa)" yang bentuk dan ukurannya ditentukan secara tersendiri.



BAB II

S I F A T
Pasal  5
Organisasi ini bersifat pencarian informasi, kekeluargaan, keilmuan, kemasyarakatan dan kejuangan.



BAB III

ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal  6

A s a s
JIM (Jaringan Informai Mahasiswa) Kepulauan Riau adalah organisasi yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945.



Pasal  7

T u j u a n
        Tujuan organisasi ini adalah
1.      Penyebarluasan informasi di kalangan mahasiswa dan masyrakat dengan cara melalui media massa,mediasi-mediasi.
2.      terbinanya persatuan dan kesatuan anggota dalam usaha menyumbangkan dharma baktinya kepada almamater, masyarakat, bangsa dan negara.



Pasal  8

F u n g s i
Organisasi ini berfungsi sebagai wadah komunikasi dan wahana pemberdayaan potensi mahasiswa dan masyarakat dalam mengembangkan informasi, keilmuan, kemasyarakatan, dan kejuangan.


BAB IV

USAHA MENCAPAI TUJUAN
Pasal  9
Usaha-usaha organisasi ini adalah sebagai berikut:
1.       Meningkatkan pengembangan informasi dikalangan mahasiswa dan masyarakat.
2.       Mengadakan kegiatan ilmiah seperti seminar, simposium, diskusi, lokakarya
          pengabdian masyarakat, dan lain-lain.
3.       Menyelenggarakan penerbitan ilmiah dan populer.
4.       Memberdayakan potensi anggota untuk mencapai prestasi yang optimal.
5.       Mendukung kegiatan-kegiatan mahasiswa.
6.       Menyelenggarakan lembaga pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
7.       Menciptakan kegiatan lain yang tidak menyimpang Angaran Dasar dan Anggaran Rumah 
          Tangga serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.



BAB V

KEANGGOTAAN
Pasal  10

Jenis Keanggotaan
Jenis keanggotaan organisasi JIM KEPRI adalah sebagai berikut :
1.   Anggota Biasa.

Pasal  11

Syarat Keanggotaan
1.  Anggota Biasa
      a.   Masih berstatus mahasiwa.
      b.   berseda menaati peraturan yang dibuat oleh JIM KEPRI.
      c.   mewujudkan civitas akademika.

Pasal  12

Berakhirnya Keanggotan
1.       Meninggal dunia
2.       Berhenti atas permintaan sendiri
3.       Diberhentikan atau dinyatakan berhenti karena tidak memenuhi kewajiban keanggotaan
          yang berlaku
4.       Diberhentikan dengan Keputusan Musyawarah Besar anggota



Pasal  13

Hak dan Kewajiban Anggota
1.  Hak - Hak Anggota Biasa
      a.    Memperoleh perlindungan dan pelayanan yang sama dari NKRI .
      b.    Memperoleh kesempatan ikut serta mengisi kegiatan JIM KEPRI sesuai dengan
 ketentuan organisas
c.    Memiliki hak bicara dalam forum pertemuan anggota.
d.    Memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di forum pertemuan anggota 
       yang pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
      e.    Memiliki hak pilih dalam kepengurusan JIM KEPRI yang pelaksanaannya akan diatur
kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.  Kewajiban Anggota Biasa
      a.    Menjunjung tinggi nama dan kehormatan JIM KEPRI.
      b.    Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi JIM KEPRI.
      c.    Mematuhi ketentuan-ketenuan organisasi yang berlaku dalam JIM KEPRI.
     


BAB VI

ORGANISASI
Pasal  14

Musyawarah

1.    Musyawarah Besar merupakan perangkat organisasi tertinggi JIM KEPRI  tingkat nasional,
2.    Musyawarah Besar dihadiri oleh Dewan Pengurus yang akan diatur dalam Anggaran Rumah  
       Tangga.
3.    Musyawarah Besar diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
4.    Kewajiban dan wewenang Musyawarah Besar adalah :
          a.    Membahas permasalahan organisasi JIM KEPRI di tingkat nasional dan menetapkan  
                 keputusan-keputusan yang dianggap perlu.
          b.    Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja JIM KEPRI.
          c.    Membahas dan mengambil keputusan atas pertanggungjawaban Dewan Pengurus             
                 JIM KEPRI
          d.    Mencabut atau membatalkan suatu ketetapan yang telah dilaksanakan atau sedang   
                 berlaku dan menerbitkan ketetapan baru.
          e.    Membentuk Dewan Pengurus JIM KEPRI dan mengangkat / memberhentikan
                 Dewan Pengurus JIM KEPRI.
11.    Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan untuk Musyawarah Nasional, Musyawarah
         Kompartemen, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang apabila timbul
         permasalahan yang mendesak penyelesaiannya.
12.    Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan :
         a.    Dewan Pengurus Pusat, atau
         b.    Lebih dari satu Pengurus Kompartemen, atau
         c.    Rapat Kerja Nasional, atau
         d.    Lebih dari satu (1) Dewan Pengurus Daerah
13.    Musyawarah Kompartemen Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan :



Pasal  15

Dewan Pengurus JIM
1.  Dewan Pengurus JIM KEPRI adalah kepengurusan JIM KEPRI di tingkat Provinsi yang  
     dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
2.  Dewan Pengurus terdiri dari :
     a.    Dewan Kehormatan
     b.    Dewan Pengurus Pusat Harian yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
                         i.    seorang Ketua Umum
                        ii.    seorang Sekretaris Jendral
                       iii.    seorang Bendahara
     c..    Dewan Pengurus Pusat Pleno terdiri dari :
                         i.    Dewan Pengurus Pusat Harian
3.  a.  Masa jabatan Dewan Pengurus adalah satu (1) tahun dan selanjutnya dapat dipilih 
           kembali
     b.  Khusus untuk Ketua Umum hanya dapat memangku jabatan dua (2) kali berturut-turut.
4.    Dewan Pengurus Pusat Harian disusun oleh enam (6) formatur yang dipilih dan ditetapkan
       oleh Musyawarah Besar.
5.    Dewan Pengurus Pusat berfungsi :
     a.    Menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang tidak menjadi kewenangan 
            perangkat organisasi lain yang lebih tinggi di lingkungan JIM KEPRI.
     b.    Menyelenggarakan kegiatan organisasi yang diperlukan dalam rangka melaksanakan
            keputusan-keputusan Musyawarah Besar sesuai dengan batas kewenangannya.
     c.    Mengkoordinasi pelaksanaan program nasional yang disepakati dalam Rapat Kerja
            Nasional.
     d.    Mewakili pencarian informasi JIM KEPRI di dalam maupun bagi mahasiswa dan
            masyarakat.
6.     Dewan Pengurus mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah
        Besar pada akhir masa jabatannya



Pasal  16

Badan Pelaksana Kepengurusan
Badan Pelaksana Kepengurusan adalah unit pelaksana teknis dalam organisasi JIM KEPRI yang dibentuk di tingkat pusat, daerah, atau pun cabang dengan fungsi membantu pelaksanaan kerja pengurus.




BAB X

PEMBUBARAN
Pasal  17
1.  Pembubaran JIM KEPRI hanya dapat dilakukan dengan keputusan Musyawarah Besar yang
       khusus dilakukan untuk keperluan itu dengan ketentuan:
    a.    Musyawarah Besar Luar Biasa tersebut, dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
           peserta dan disetujui oleh 2/3 anggota biasa.
    b.    Keputusan tentang pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah
           suara yang sah pada waktu dilakukan pemungutan suara.
2.    Musyawarah Besar Luar Biasa yang memutuskan pembubaran JIM KEPRI harus
       menetapkan ketentuan tentang likuidasi kekayaan JIM KEPRI.



BAB XI

P E N U T U P
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Disahkan di     : Tanjungpinang
Pada tanggal    : 20 Mei 2011


Musyawarah Besar anggota JIM (Jaringan Informai Mahasiswa) Kepulauan Riau.

       Ketua Sidang                                    Sekretaris Sidang





    IMAM GUSNALDI                                  BELLADINA                                                                                     





ANGGARAN RUMAH TANGGA

JIM (JARINGAN INFORMASI MAHASISWA) KEPRI

BAB I

KEANGGOTAAN
Pasal  1
Anggota Biasa berkewajiban :
1.    Menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater JIM KEPRI.
2.    Memenuhi ketentuan-ketentuan keanggotaan yang berlaku bagi dirinya dan melaporkan  
       kepada Dewan Pengurus.
4.    Berbakti kepada masyarakat dengan menyumbangkan tenaga, pikiran, dan potensi lain 
       yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.


Pasal  2

Berakhirnya Keanggotan
1.       Berakhirnya keanggotaan atas permintaan sendiri harus dinyatakan secara tertulis.
2.       Berakhirnya keanggotaan sebagai sanksi organisasi ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
          Tata cara dan prosedurnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3.       Pemberhentian keanggotaan diumumkan secara tertulis oleh Dewan Pengurus.



BAB II

PENGURUS
Pasal  3
1.    Kepengurusan Dewan Pengurus dipegang oleh Anggota Biasa JIM KEPRI yang berstatus
       Warga Negara Indonesia yang tidak kehilangan haknya untuk dipilih dan memilih dalam
       Pemilihan Umum Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang.
2.    Dalam menjalankan tugas, Pengurus hendaknya berkoordinasi dengan pimpinan JIM 
       KEPRI dan institusi pemerintah yang terkait.


Pasal  4

Tata Kerja Pengurus
1.    Dewan Pengurus menetapkan program kerja selambat-lambatnya sembilan puluh (90) hari
       kalender setelah terbentuknya Dewan Pengurus Pusat Harian.

Pasal  5

Pergantian Anggota Dewan Pengurus
1.    Anggota Dewan Pengurus Pusat dinyatakan berhenti atau tidak dapat meneruskan
        jabatannya sampai akhir masa kepengurusannya apabila :
            a.    Yang bersangkutan meninggal dunia.
            b.    Yang bersangkutan mengundurkan diri.
            c.    Yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Anggota Dewan
                   Pengurus sesuai dengan tata kerja kepengurusannya seperti yang dimaksud dalam
                   pasal 4 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga.
2.    Apabila oleh salah satu sebab yang disebut dalam ayat 1 di atas Ketua Umum Dewan
       Pengurus tidak dapat terus memegang jabatannya sampai akhir masa jabatannya sampai
       akhir masa kepengurusannya, maka untuk selanjutnya sisa masa jabatannya tersebut
       ditetapkan oleh Rapat Dewan Pengurus yang khusus diadakan untuk memilih pengganti di
       antara para pengurus.



BAB III

PEMILIHAN DEWAN PENGURUS
Pasal  6

Pemilihan
1.    Pemilihan pengurus dilakukan dengan sistem formatur yang dipimpin oleh seorang ketua.
   2.    Ketua Formatur yang dengan sendirinya adalah Ketua Dewan Pengurus dipilih secara
          langsung dengan suara terbanyak.
   3.    Formatur Musyawarah Besar adalah beberapa orang, terdiri dari Ketua Umum terpilih,
          satu (1) orang, Sekjen satu (1) orang dan anggota



Pasal  7

Formatur
Lima (5) orang formatur terpilih memperoleh mandat penuh untuk menyusun Dewan Pengurus Pusat/ Dewan Pengurus Kompartemen/ Dewan Pengurus Daerah/ Dewan Pengurus Cabang dengan ketentuan waktu selama-lamanya tiga puluh (30) hari terhitung dari waktu pertama kalil rapat formatur.



Pasal  8

Serah Terima
1.  Dalam waktu selambat-lambatnya sembilan puluh (90) hari kalender setelah terbentuknya
     Dewan Pengurus yang baru maka Dewan Pengurus yang lama menyerahterimakan
     kepengurusannya kepada Dewan Pengurus yang baru.
2.  Serah terima di atas antara lain menyangkut pemindahan yang jelas dari sekurang-
      kurangnya :
       a.    Keuangan organisasi
       b.    Inventaris organisasi
       c.    Kegiatan organisasi yang sedang berjalan
3.  Selama masa antara terpilihnya Dewan Pengurus baru dan serah terima tersebut Dewan
     Pengurus lama tetap bekerja dan mendampingi Dewan Pengurus baru dalam rapat-rapat
     yang bersifat pengambilan keputusan organisasi, penentuan sikap organisasi, dan 
     hubungan-hubungan keluar yang diperlukan.



BAB IV

MUSYAWARAH
Pasal  9

Peserta
1.    Peserta Musyawarah terdiri dari Peserta Biasa dan Peserta Peninjau.
2.    Peserta Biasa Musyawarah adalah anggota biasa yang telah disahkan sekurang-
       kurangnya tiga puluh (30) hari kalender sebelum musyawarah berlangsung
3.    Peserta Peninjau adalah Anggota Biasa sebagai peninjau.



Pasal  10

Tempat dan Penyelenggaraan Musyawarah
1.    Tempat Musyawarah ditetapkan oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan.
2.    Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional dengan 
       mengangkat Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertugas menyusun acara dan 
       materi Musyawarah Nasional.



Pasal  11

Pimpinan Sidang, Acara dan Tata Tertib
1.    Pimpinan Sidang pada Musyawarah Nasional terdiri dari seorang Ketua yang dibantu
       sekurang-kurangnya dua Wakil Ketua dan seorang Sekretaris, yang mewakili Dewan
       Pengurus..
4.    Rancangan Acara dan Tata Tertib Sidang Musyawarah yang disusun Panitia Pengarah 
       sudah harus dikirim ke calon peserta musyawarah yang bersangkutan selambat-lambatnya 
       tiga puluh (30) hari kalender sebelum pelaksanaan musyawarah.
5.    Acara dan Tata Tertib Sidang harus disahkan oleh sidang musyawarah.



Pasal  12

Musyawarah Luar Biasa
1.    Musyawarah Nasional Luar Biasa seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 16 ayat 9
        dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :
     a.    Diputuskan oleh suatu Rapat Dewan Pengurus Pusat Pleno yang dihadiri oleh sekurang-
            kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah anggotanya.
     b.    Diusulkan dalam Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per
            tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat tersebut.
     c.    Diusulkan oleh sekurang-kurangnya lima (5) Dewan Pengurus yang jumlah anggotanya   
            sekurang-kurangnya seper lima (1/5) dari keseluruhan jumlah Anggota Biasa JIM pada
            tahun yang bersangkutan.
2.    Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut harus diselenggarakan oleh Dewan Pengurus
       selambat-lambtnya sembilan puluh (90) hari kalender setelah usul yang memenuhi 
       ketentuan ayat satu di atas diterima.



BAB V

HARTA KEKAYAAN
Pasal 13

Uang iuran penyebaran media
1.    Kriteria dan besarnya uang penyebaran serta pembagian penggunaannya ditetapkan oleh
       Dewan Pengurus atas rekomendasi Rapat Kerja Anggota.



Pasal  14

Pembukuan
1.    Tahun Buku JIM KEPRI dimulai tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember.
2.    Seluruh pemasukan dan pengeluaran uang harus dibukukan sesuai dengan norma 
       akuntansi yang berlaku.
3.    Dewan Pengurus akan  menetapkan salah satu anggota yang akan melaksanakan
       pemeriksaan (audit) pembukuan JIM KEPRI.


BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal  15
1.    Anggaran Rumah Tangga atau bagian-bagiannya hanya dapat diubah oleh Musyawarah
       Besar Anggota atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
2.    Keputusan Perubahan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh mayoritas sederhana,
       yaitu setengah (1/2) ditambah satu dari suara yang hadir dalam Musyawarah Besar Luar
       Biasa tersebut.



BAB VII

P E N U T U P

Pasal 17 
Aturan peralihan
Segala penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat adanya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sudah harus diselesaikan Dewan Pengurus selambat-lambatnya satu (1) tahun setelah tanggal penetapan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Disahkan    : di Tanjungpinang
Pada tanggal   : 20 Mei 2011.
         
    Ketua Sidang                                              Sekretaris Sidang







 IMAM GUSNALDI                                             BELLADINA      

                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar