PULAU BERHALA PUNYA SIAPA?
Mengapa Pemerintah terkesan terlalu lambat dalam menangani masalah Pulau Berhala ini jauh sebelum permasalahan klaim-mengklaim antara Provinsi Kepri dan Provinsi Jambi? Mengapa Mendagri bisa menetapkan dan mengeluarkan Keputusan Mendagri No. 44 Tahun 2011 ?.
Sistem Pembelajaran setelah menyandang status negeri.
Apakah demonstrasi itu? Mengapa demonstrasi itu dilakukan?.
B E R I T A
PULAU BERHALA
PUNYA SIAPA?
Mengapa Pemerintah terkesan terlalu lambat dalam menangani masalah Pulau Berhala ini jauh sebelum permasalahan klaim-mengklaim antara Provinsi Kepri dan Provinsi Jambi? Seharusnya jauh sebelum permasalahan persengkatan ini, Pemerintah Kepri sudah mempersiapkan segala sesuatu termasuk kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, kenapa menunggu Permendagri No 44 Tahun 2011 pada tanggal 29 September 2011.
Itu adalah segelintir pertanyaan dan kekesalan masyarakat Kepri tentang Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan Pulau Berhala sebagai bagian dari wilayah Provinsi Jambi atau lebih tepatnya masuk kedalam Kabupaten Tanjung Jebung.
Kalau dilihat dari letak Astronomis dan Geografis Pulau Berhala Letak Astronomis Terletak pada titik koordinat 104024"20' BT & 0051"00' LS, dengan luas wilayah + 10 Km2 berpenduduk + 51 KK (termasuk Transmigrasi Lokal 2006) Letak Geografis Pulau Berhala sebagai Desa Persiapan dari Kecamataan Singkep, Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, posisinya disebelah Selatan Pulau Singkep, Jarak antara Desa Persiapan Pulau Berhala ke Ibukota Kecamatan Singkep (Dabo).
Sebenarnya banyak hal yang dapat kita tunjukkan sebagai bukti bahwa Pulau Berhala itu pantas jatuh ke tangan anak daerah Kepri lagi, selain bukti letak astronomis, kita juga mempunyai bukti historis dari hasil penelitian Pemerintah Hindia Belanda yang kuat.
Selanjutnya dibuktikan dengan Berdasarkan Topografi/peta-peta yang di buat sejak masa Hindia Belanda hingga masa kemerdekaan (tahun 1590-1986) telah menegaskan bahwa Pulau Berhala termasuk ke dalam wilayah Residentie Riouw Afdeelling Tanjoeng Pinang (Kabupaten Kepri, Provinsi Riau).
Jadi, mengapa pemerintah Provinsi Kepulauan Riau harus takut dalam mengambil sikap tegas terhadap Mendagri untuk mencabut kembali Keputusannya yang dinilai cacat hukum?
Sistem Pembelajaran UMRAH Setelah Menyandang Status Negeri.
Pada tanggal 8 September 2011 telah resmi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) sebagai Perguruan Tinggi Negeri. Hal ini ditandai dengan penandangan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2011 oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang kemudian disampaikan oleh Ketua Yayasan Pendidikan Kepulauan Riau Dr. Suhajar Diantoro, M.Si. Dengan begitu, apa yang dinantikan oleh semua mahasiswa dan karyawan dan dosen yang berada di UMRAH telah terwujud.
Selanjutnya, dengan telah negerinya UMRAH apakah sistem pembelajaran tetap sama ataukah akan berubah karena mengingat status yang disandangnya saat ini sudah Negeri?
Dengan adanya penegrian umrah ini, semua sistem dan metode mengajar di umrah harus benar-benar diperbaiki. Jangan sampai, ada dosen yang mengajar melebihi quota, hanya karena mengejar insentifnya”. Ujar Abdul salah astu dosen luar biasa di UMRAH.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Fisip UMRAH, Suraji mengakui, memang pada Tahun Ajaran (TA) 2010/2011 jam mengajar dosen melebihi ketentuan. Hal ini terjadi akibat kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) di UMRAH.
Suradji menerangkan, dalam ketentuan di umrah seorang dosen tetap memiliki batas, yakni 24 SKS sepanjang satu semester. Sedangkan dosen tidak tetap atau dosen luar biasa, hanya bisa maksimal separuh dari dosen tetap.
“Dosen luar biasa itu paling banyak bisa mengajar sampai 12 SKS,” sebutnya. Untuk saat ini, kata Suraji, pihaknya menjamin tidak akan ada lagi dosen yang mengajar bisa melebih quota. Apalagi sampai saat ini, dosen yang mengajar di umrah mencapai 100 orang lebih.
“Mudah-mudahan dengan penegrian ini yang telah ditetapkan pada 8 Spetember lalu dan akan dirayakan sempena HUT Kepri 24 September nanti,
UMRAH bisa lebih baik dari segala sisi. Baik kualitas dosen, kualitas mahasiswanya serta sarana prasarana pendukung,” beber staf ahli Fraksi Demokrat DPRD Kepri ini.
Disinggung mengenai mekanisme perekrutan dosen di umrah, Suradji menjelaskan,untuk dosen tetap, prosenya melalui pengajuan lembaga akan kebutuhan dosen, setelah itu akan dirapatkan di tingkat universitas.
“Baru setelah ada keputusan, perekrutan dosen ini akan diumumkan secara terbuka melalui berbagai macam media,” terangnya. Sedangkan untuk perekrutan dosen luar biasa, sambung Suraji, hal ini merupakan kewenangan program studi yang membutuhkan.
Metodenya agak berbeda dengan yang tetap, akan tetapi semua kriteria berdasarkan keputusan universitas. “Artinya, prodi merekrut dosen juga berdasarkan kebutuhan. Dan yang terpenting, kriteria menjadi dosen harus terpenuhi,” pungkasnya.
T A H U K A H A N D A
Apakah demonstrasi itu? Mengapa demonstrasi itu dilakukan?
Unjuk rasa atau demonstrasi ("demo") adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.
Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menentang kebijakanpemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.
Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.
Unjuk rasa dengan membawa hewan di jalan raya Jakarta dilarang karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Amien Rais, demonstrasi dengan membawa kerbau adalah tindakan tidak bermoral.Ada banyak kejadian lainnya yang tercapai karena demonstrasi. Dengan demikian dalam hal ini demonstrasi merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mencapai tujuan. Hanya saja yang membedakan adalah pada dataran demonstrasi demi tujuan politik praktis atau jangka panjang. Untuk kepentingan masing-masing kelompok atau demi kemaslahatan orang banyak.
Jika kita kaji secara konstitusional, demonstrasi merupakan hak yang harus dilindungi oleh Pemerintah. Namun di sisi lain, orang yang melakukan demonstrasi juga harus mentaati peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dasar hukum demonstrasi adalah pasal 28 UUD 1945 dan UU No.9 Tahun 1998. Sehingga para peserta demonstrans memiliki legalitas dalam aksinya. Namun di sisi yang lain, hak menyampaikan pendapat di muka umum menjadi terkendala ketika pelaksananya dapat dijerat pidana pasal 160-161 tentang penghasutan.
Pasal-pasal inilah yang banyak menjerat para aktivis ketika Melakukan demonstrasi. Sebenarnya pasal ini bisa dijalankan ketika hasutan itu dilakukan terhadap khalayak ramai untuk melakukan perbuatan pidana. Namun dalam prakteknya, banyak para aktivis yang harus tersandung dengan pasal ini. Meskipun yang dilakukan oleh aktivis dalam rangka bagian dari partisipasi publik dan advokasi terhadap masyarakat, namun mereka tetap saja dapat dijerat dengan pasal penghasutan tersebut.
Padahal, mustahil ketika dalam demonstrasi tidak membawa alat peraga berupa poster atau selebaran. Suatu hal yang mustahil juga dalam demonstrasi tidak melakukan orasi. Sebab, pada intinya tujuan demonstrasi adalah mengabarkan kepada publik (masyarakat luas) tentang hal apa yang terjadi dan hal apa yang diinginkan.
Suatu hal yang mustahil juga dalam demonstrasi tidak ada penanggung jawab dan komando massa. Secara sederhana, ketika kita mempunyai masalah, maka kita akan menyampaikan kepada orang lain agar bisa membantu dan memberikan solidaritas kepada kita. Dengan demikian, demonstrasi sudah barang tentu ada penggeraknya. Namun permasalahannya apakah hal itu merupakan suatu tindak pidana penghasutan? Tabir kezaliman yang dituangkan dalam selebaran dan dapat dipertanggung jawabkan apakah suatu tindak pidana penghasutan? Tulisan akademik dalam bentuk kritikan terhadap penguasa apakah juga dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana penghasutan?
Jika benar itu semua penghasutan, maka perlu dipertegas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang mekanisme demonstrasi secara detail. Karena sangat jarang kita temukan dalam demonstrasi hanya memuji Pemerintah atau dalam demonstrasi para demonstrannya hanya diam saja tanpa membawa dan memakai alat peraga.
Mencermati problem di atas, pada dasarnya akan terjawab ketika aparatur negara benar-benar menjalankan prinsip negara hukum dan demokrasi, serta mentaati hak Sipil dan Politik.
Sebagai sebuah negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum dan demokrasi tentunya dapat diukur dari adanya penegakan, pemenuhan dan pemajuan terhadap hukum dan HAM dalam lingkungan berbangsa dan bernegara. Saat ini semua negara menyatakan diri sebagai negara hukum dan demokrasi. Hanya saja sistemnya yang berbeda-beda. Masing-masing sistem hukum negara memiliki perbedaan, namun pada dasarnya mempunyai cita-cita yang sama yaitu terselenggaranya sebuah negara yang demokratis serta menjunjung tinggi hukum, HAM dan demokrasi.
POLITIK ITU APA?
Sebelum kita membicarakan politik terlalu jauh, sebelum kita terjun ke dalam Politik, alangkah baiknya kita mengenal apa itu Politik, mengapa orang berpolitik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
Pentingnya kita berpolitik adalah agar kita bisa menentukan suatu masyarakat itu menganut budaya politik yang mana. Karena tiap - tiap budaya politik tsb mempunyai karakteristik yang berbeda, berarti kita perlu mengembangkan pendekatan yang berbeda atas masyarakat tsb.
Selain itu, dengan mempelajari budaya politik, kita akan mengetahui :
1) Sikap warga negara terhadap sistem politik. Sikap warga negara tsb akan mempengarui tuntutan, tantangan, dukungan dan orientasinya terhadap sistem politik tsb.
2) Hubungan antara budaya politik dengan sistem politik
3) faktor – faktor apa yang menyebabkan terjadinya pergeseran politik.
Sebagai mahasiswa tidak ada salahnya kita mengenal Politik karena secara sadar atau tidak dikehidupan kita sehari-hari kita sering melakukan kegiatan berpolitik itu sendiri, baik didalam keluarga maupun lingkungan kampus sendiri.
LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN
Latihan Dasar Kepemimpinan / LDK adalah sebuah pelatihan dasar tentang segala hal yang berkaitan dengan kepemimpinan. Pelatihan ini biasanya yang diberikan bertujuan untuk memberikan bekal kepemimpinan kepada Pengurus baru yang nantinya akan menjadi pemimpin dari seluruh kesatuan organisasi dari yang bersangkutan.
LDK biasanya diberikan dalam 2 bagian yaitu LDK Fisik dan LDK Mental. Pemberian materi dari kedua jenis LDK ini biasanya diberikan di waktu dan tempat yang berbeda. LDK Fisik biasanya diberikan dalam waktu 3-5 Hari penuh, sedangkan LDK Mental biasanya diberikan diluar kota dalam waktu 2-4 hari.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Tanjungpinang pada beberapa waktu lalu telah mengadakan Latihan Dasar Kepemimpinan karena Berangkat dari keprihatinan atas jumlah para pemimpin yang berjiwa organsisasi handal minim.
“LDK ini semacam Pendidikan Latihan (Diklat) singkat, dengan muatan materi mengenai arti pentingnay berorganisasi,” ungkap Sekretaris Sapma PP Tanjungpinang, Rio Irwan Saputra.
Menurut Rio yang juga ketua panitia pelaksana LDK ini menjelaskan, sebagai organisasi yang berada dibawah naungan PP langsung. Kegiatan LDK ini sangat penting, dalam rangka regenerasi kader handal dalam berorganisasi.“Soalnya, untuk menjadi seorang organisatoris handal memang butuh jiwa dan kemauan yang kuat,” ucapnya.
Untuk itu, sambung Rio, kegiatan LDK yang diselenggarakan seharian penuh di aula Hotel Tanjungpinang Jaya ini untuk memberi bekal kepada siswa, pelajar dan mahasiswa tentang arti pentingnya berorganisasi. Lebih Rio mengatakan, tujuan lain dari LDK
ini untuk menumbuhkan rasa cinta akan organisasi, serta membentuk karakter pemimpin Sapma PP yang tangguh dan mampu menjalanan roda organisasi dengan baik. “Sekaligus untuk memperluas wawasan dan pengetahuan organisasi,
Khususnya tentang ideologi yang tertanam dalam UUD 1945 dan Pancasila,” kata kandidat magister hukum UIB Batam ini.
Senada dengan sekretarisnya, Ketua Sapma PP Kota Tanjungpinang, Wiliwam Hendri menegaskan, dalam LDK Sapa PP ini para peserta akan disuguhi beberapa materi yang berkaitan dengan keroganisasian, diantaranya yakni, tentang kepemimpinan dan manajemen organisasi, sejarah kepemudaan Indonesia, dan pengantar ilmu politik dan hukum di Indonesia.
“Termasuk juga materi tentang Sapma PP itu sendiri, yang kaitannya dengan ideologi pancasila,” imbuhnya. Ditanya seputar anggota dan para peserta LDK ini, Hendri menyebutkan, ada 7 komisariat yang hadir pada LDK ini, yaitu, Sapma PP komisariat Fisip, FKIP, FIKP, dan Fekon Umrah. “Ada juga perwakilan dari komisariat Stisipol Raja Haji, Komisariat STAI dan Komisariat pelajar,” paparnya
Peserta LDK yang dilaksanakan oleh Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Tanjungpinang. (Dok. Red JIM)
PERLUNYA BERORGANISASI !
Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka pengangguran.
Jadi, tidak ada ruginya seseorang masuk atau berkecimpung ke dalam organisasi, untuk teman-teman siswa dan mahasiswa organisasi dapat membuat kita jauh lebih mandiri dan merasa memiliki tanggungjawab atas sebuah tugas yang diberikan kepada kita, selain itu organisasi juga membuat kita menemukan jati diri kita sebenarnya. (red.JIM)
M O T I V A S I
Dalam setiap pergerakan, mahasiswa kita membutuhkan jaringan atau koneksi dalam setiap pergerakan, ini semua di butuhkan dalam hal apapun termasuk dalam kehidupan dan usaha, tapi yang terjadi hari ini mahasiswa justru hanya menjadi patung dan diam tanpa pergerakan ini semua atas dasar pengabdian pada masyarakat luas khususnya publik.
Pelindung : Ketua Jaringan Informasi Mahasiswa Kepri
Penulis : Belladina
Ketua Redaksi : Fatih Muftih




Tidak ada komentar:
Posting Komentar