Bintan, IsuKepri.com –
Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajement
PT. Pulau Bintan Djaya terus berlanjut. Beberapa aktifis Jaringan
Informasi Mahasiswa (JIM) Kepri mendatangi lokasi demonstran yang
menuntut keadilan kepada PT. PBD, Selasa (8/1/2013).
Ari Sunandar, Koordinator JIM Kepri
mengatakan kepada IsuKepri.com bahwa kehadiran mereka adalah dalam upaya
memberikan dukungan moril kepada para buruh yang di PHK.
” Kami merasa terpangil terhadap nasib teman-teman buruh yang di PHK secara sepihak oleh PT. PBD, ” ujar Ari.
Ari juga mengatakan bahwa, pemutusan
sepihak ini tentunya melanggar ketentuan yang berlaku yakni UU No. 13
Tahun 2003 terkait ketenagakerjaan. Disana disebutkan bahwa ada pasal
yang mengatakan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan
hubungan kerja secara sepihak.
” Kami melihat, upaya PHK yang dilakukan
oleh PT. PBD sudah mengangkangi UU No. 13 tahun 2003. Tentunya hal ini
melawan hukum, ” tambar Ari.
Sehari sebelumnya, ratusan karyawan
melakukan demonstrasi terhadap pabrik pengolahan karet terbesar di
Bintan tersebut. Namun sebenarnya pihak perusahaan hanya melakukan PHK
terhadap 36 buruh saja, namun karena asas solidaritas dan kebersamaan
maka hampir sebagian besar buruh PT tersebut juga ikut melakukan aksi.
Aksi yang sempat ricuh karena adanya
upaya pembubaran paksa oleh kepolisisan, bahkan tindakan kekerasan
mengakibatkan kemarahan beberapa buruh.
“Saat itu, polisi langsung menghalau dan
secara membabi-buta menyerang sejumlah peserta demo. Ada yang ditinju,
dipijak dan diseret, lalu dipukuli hingga sebagian peserta demo ada muka
dan bibirnya lecet dan lebam,” kata Marcos Ketua Pengurus Unit Kerja
(PUK) FFSPMI di PT PBD kepada salah satu media.
JIM Kepri akan membentuk team bantuan
hukum terhadap buruh – buruh yang di PHK, minimal mereka harus
mendapatkan hak-haknya sebagai buruh di PT. PBD. (Slk)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar