Rabu, 01 Mei 2013

TANGKAP DAN ADILI

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG-  Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Jaringan Informasi Mahasisiwa (JIM) Kepri menggelar unjuk rasa di bundaran lapangan Pamedan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Kamis (18/4). Mereka menuntut Atmadinata Kabid Diksar di Dinas Pendidikan Kepri diadili karena diduga mencabuli Mt (22) dan Yn (20).

"Kami menuntut agar aparat penegak hukum segera menindak tegas dan mengadili Atmadinata sesuai proses hukum yang berlaku. Ada apa sebenarnya? Kok aparat penegak hukum hanya diam saja. Jangan seolah-olah ada permainan dan mediasi," seru Adith, mahasiswa yang orasi di tengah 30an mahasiswa tersebut.  Para mahasiswa tersebut berharap aparat hukum menindak tegas Atmadinata. Jangan sampai ada pejabat yang kebal hukum.

"Kalau bapak-bapak polisi sebagai pengayom masyarakat, tolong tangkap dan adili Atma. Baru kemarin kita dengar ada kepala sekolah mencabuli anak-anak muridnya. Dan dihukum. Karena itu, kami minta Atma diadili sekarang juga. Jangan biarkan dia berkeliaran begitu saja," timpal Imad, orator lainnya.

Peran polisi sebagai aparat penegak hukum, kini menjadi sorotan utama JIM Kepri. Ari Sunandar, koordinator lapangan (Korlap) JIM Kepri dalam unjuk rasa itu, menegaskan, Ad terkesan kebal hukum. Sebab, hingga saat ini, dia belum juga diproses oleh aparat penegak hukum, meskipun pihak korban sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian.

"Kami melihat Ad ini terkesan kebal hukum. Pada 2007 lalu, Ad dan rekannya PB pernah terganjal kasus pembangunan MAN di Bintan Timur dengan dana sebesar Rp 1 miliar dari APBD. Kedua orang itu diduga korupsi Rp 500 juta dari total anggaran Rp 822 juta. Mereka sudah diperiksa. Tetapi Atma hingga saat ini masih berkeliaran. Kalau dia dianggap sebagai pejabat yang kebal hukum, nah sekarang kami mau buktikan bahwa dia tidak kebal hukum," jelas Ari kepada Tribun.

Kasus dugaan pencabulan Atma terhadap Mt dan Yn membuat masyarakat risih dan gerah. Kegerahan mencuat lantaran kasus ini didiamkan oleh penegak hukum.  Padahal masyarakat memantau dan membincangkan dugaan kasus pencabulan ini. Dan korban sudah membuat laporan resmi ke Polresta Tanjungpinang. Mt dan Yn adalah dua perempuan kakak beradik yang pernah tinggal dalam satu rumah di rumah Atma. (*)

Editor : widodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar